Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Persiapan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Persiapan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta, Karyawan BUMN dan BUMD, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat  Negara, Anggota DPR dan DPRD, Anggota TNI dan Anggota POLRI serta Pensiunannya yang boleh menggunakan Formulir 1770 SS untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

1. Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta atau BUMN dan BUMD maka disiapkan fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong lainnya untuk Tahun Pajak 2023.

2. Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang  mempunyai penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya maka disiapkan fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong termasuk bukti potong Final untuk Tahun Pajak 2023.

3. Siapkan pula data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final untuk Tahun Pajak 2023.

4. Siapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan Tahun Pajak 2023.

5. Siapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember 2023 yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember 2023 dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.

Contoh : 

Harta yang dimiliki per 31 Desember 2023 adalah :

a. rumah yang dibeli tahun 2009 seharga Rp.250.000.000,- ,

b. mobil yang dibeli tahun 2013 seharga Rp.150.000.000,-dan

c. sepeda motor yang dibeli tahun 2019 seharga Rp.15.000.000,-  

maka total harta yang dimiliki pada akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp.415.000.000,-

6. Siapkan Jumlah Keseluruhan utang per 31 Desember 2023 yaitu jumlah utang yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember 2023 dengan diisi sisa utang pada tanggal 31 Desember 2023. 

Contoh : 

Sisa Utang yang dimiliki per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp.55.000.000,- dari utang yang dimiliki pada Bank Tabungan Negara, utang tersebut dimulai pada tahun 2017 dengan utang sebesar  Rp.100.000.000,- maka Jumlah utang pada akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp.55.000.000,- 

7. Siapkan juga SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2022 untuk mengecek jumlah harta dan kewajiban, apakah ada perubahan dengan kondisi tahun 2023.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam 1 (satu) tahun pajak jumlahnya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Kena Pajak) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Baca Juga :


Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS 




PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya





- PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan