Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

1. e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

2. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS melalui 
e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) secara gratis.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Secara e-Filling oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling terdiri dari : 

A. Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), yaitu sebagai berikut :
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I. SPT Efilling

 

1. Data Digital
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap.

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

 

II. Lampiran Yang
Disyaratkan
1. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakanHarus diunggah ke website ASP hanya apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan lampiran selain  tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.

B. Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yaitu sebagai berikut : 

1. Dalam hal e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan e-SPT 1770 SS tersebut mengacu pada ketentuan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS. 


Referensi :


PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya