Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) bagi wajib pajak Orang Pribadi yang bersifat final antara lain :
- Penghasilan berupa bunga tabungan.
- Penghasilan berupa bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
- Penghasilan berupa bunga obligasi.
- Penghasilan berupa bunga SUN (Surat Utang Negara).
- Penghasilan berupa Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
- Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan Isteri dari 1 (satu) pemberi kerja.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
- Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022).