Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersifat final antara lain :
- Penghasilan berupa bunga tabungan.
- Penghasilan berupa bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
- Penghasilan berupa bunga obligasi.
- Penghasilan berupa bunga SUN (Surat Utang Negara).
- Penghasilan berupa Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
- Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan Isteri dari 1 (satu) pemberi kerja.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
- Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022).
Contoh Kasus :
Banu Kurniawan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak Januari 2011.
Selama tahun 2024 Banu Kurniawan bekerja sebagai Karyawan di PT. Surya Agung Bhaskoro dengan gaji setahun sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada bulan Maret 2024 Banu Kurniawan menjual sebidang tanah dengan harga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan telah membayar PPh Final atas Penjualan Tanah dan/atau bangunan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Pelaporan SPT Tahunan 2024 :
- Pelaporan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
- Penghasilan neto dari Gaji setahun dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Formulir Induk 1770 S).
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT. Surya Agung Bhaskoro dilaporkan Daftar pemotongan PPh oleh pihak lain pada lampiran Formulir 1770 S-I Bagian C.
- Penghasilan dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dari Penjualan Tanah dan/atau bangunan dilaporkan dalam Lampiran 1770 S-II Bagian A : Penghasilan yang dikenakan Final dan/atau bersifat Final.