Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat 
 
Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat adalah hubungan keluarga dengan ayah, ibu, dan anak.

Sangatlah penting untuk memperhatikan pengertian tentang Hubungan keluarga, karena dalam beberapa peraturan perpajakan seringkali muncul istilah-istilah tersebut.


Istilah Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat digunakan antara lain pada :

- Perhitungan tanggungan yang dapat ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

- Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Hubungan Keluarga Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat dipergunakan dalam salah satu jenis penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
Jadi apabila terjadi pengalihan hak atas tanah dan atau/bangunan dari orang tua kepada anaknya dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2.


Contoh Kasus :

Baskoro Dwi Waseso adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan pada PT. Mutiara Unggul Abadi.

Baskoro Dwi Waseso telah berkeluarga dan mempunyai anak dengan nama Adimas Putra Nagara.

Karena Adimas Putra Nagara dan Baskoro Dwi Waseso mempunyai Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat antara ayah dan anak, maka Adimas Putra Nagara menjadi tanggungan atau PTKP bagi Baskoro Dwi Waseso.

Sehingga status PTKP Baskoro Dwi Waseso K/1 (Kawin anak 1 (satu)).


Baca Juga :