Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat 

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak tiri.

Istilah Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagai pengurang Penghasilan yang akan dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21.


Yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PTKP adalah :

- Diri Wajib Pajak Sendiri.

- Status Kawin.

- Tambahan Isteri apabila penghasilan isteri digabung dengan penghasilan Suami.

- Tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 
Sehingga anggota keluarga yang mempunyai Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat dapat menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PTKP.


Baca Juga :