Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu terdiri dari Wajib Pajak Badan yang berbentuk :
- Koperasi.
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Firma.
- Perseroan Terbatas (PT).
- Badan Usaha Milik Desa.
- Badan Usaha Milik Desa Bersama.
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
- PT. Bahuraksa Cagak Elektrik adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan barang-barang elektronik.
- PT. Bahuraksa Cagak Elektrik terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2023.
- Untuk Tahun Pajak 2024 PT. Bahuraksa Cagak Elektrik menghitung Pajak penghasilan Badan dengan menggunakan PP Nomor 55 Tahun 2022.
PT. Bahuraksa Cagak Elektrik mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2023 sebagai berikut :
- Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2023 adalah sebesar 3.250.000.000.
PT. Bahuraksa Cagak Elektrik mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2024 sebesar Rp.4.587.000.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Peredaran Bruto bulan Januari 2024 adalah sebesar 413.000.000.
2. Peredaran Bruto bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 425.000.000.
3. Peredaran Bruto bulan Maret 2024 adalah sebesar 412.000.000.
4. Peredaran Bruto bulan April 2024 adalah sebesar 298.000.000.
5. Peredaran Bruto bulan Mei 2024 adalah sebesar 367.000.000.
6. Peredaran Bruto bulan Juni 2024 adalah sebesar 389.000.000.
7. Peredaran Bruto bulan Juli 2024 adalah sebesar 429.000.000.
8. Peredaran Bruto bulan Agustus 2024 adalah sebesar 371.000.000.
9. Peredaran Bruto bulan September 2024 adalah sebesar 417.000.000.
10. Peredaran Bruto bulan Oktober 2024 adalah sebesar 294.000.000.
11. Peredaran Bruto bulan Nopember 2024 adalah sebesar 296.000.000.
12. Peredaran Bruto bulan Desember 2024 adalah sebesar 476.000.000.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang harus disetor oleh PT. Bahuraksa Cagak Elektrik untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut :
Masa Pajak
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
413.000.000
|
0,5 %
|
2.065.000
|
Pebruari
|
425.000.000
|
0,5 %
|
2.125.000
|
Maret
|
412.000.000
|
0,5 %
|
2.060.000
|
April
|
298.000.000
|
0,5 %
|
1.490.000
|
Mei
|
367.000.000
|
0,5 %
|
1.835.000
|
Juni
|
389.000.000
|
0,5 %
|
1.945.000
|
Juli
|
429.000.000
|
0,5 %
|
2.145.000
|
Agustus
|
371.000.000
|
0,5 %
|
1.855.000
|
September
|
471.000.000
|
0,5 %
|
2.085.000
|
Oktober
|
294.000.000
|
0,5 %
|
1.470.000
|
Nopember
|
296.000.000
|
0,5 %
|
1.480.000
|
Desember
|
476.000.000
|
0,5 %
|
2.380.000
|
Jumlah
|
4.587.000.000
|
|
22.935.000
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 5 Tahun 2022) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Baca Juga :
Referensi :