Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Penghasilan Lain Namun Tidak Tetap

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, saya pegawai BUMD dengan penghasilan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Saya memiliki NPWP karena memiliki usaha lain namun tidak tetap.

Dari sejak pembuatan NPWP saya belum mengisi SSP atau SPT Tahunan.
 
Harus bagaimana ya pak ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena telah memiliki NPWP.

Sehingga sebagai Pegawai BUMD, walaupun mempunyai penghasilan dibawah PTKP tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sesuai dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi pada saat pendaftaran NPWP.

Apabila pada waktu pendaftaran NPWP berstatus sebagai Pegawai BUMD, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S karena memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari 2 (dua) pemberi kerja.

Apabila pendapatan dari Usaha Lain tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi/usaha tetap/rutin maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A.

Dari kasus yang anda hadapi maka yang harus anda lakukan adalah :

1. Meminta 1721-A1 dari tempat anda bekerja.

2. Menghitung jumlah pendapatan yang diterima dari usaha lain.

3. Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770-S apabila usaha tidak tetap/rutin dengan dilampiri Fotocopy 1721-A1 dan bukti pembayaran pajak jika kurang bayar.


Baca Juga :