Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual jasa ke Non - PKP, apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak, Kode pajaknya apa, bagaimana pelaporannya ?
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yaitu pada saat :
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
- Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur pajak.
- Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.
- Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
- Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Per-24/PJ/2012 yang telah diubah dengan PER-08/PJ/2013 dan PER-17/PJ/2014.
- Untuk Pengusaha Kena Pajak Eceran maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Per-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010.
- Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :
- Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2
- Diisikan dalam Formulir 1111 AB bagian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Apabila atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
- PP nomor 1 Tahun 2012 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
- PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
- PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
- PER- 44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN.
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan KeDua PER-24/PJ/2012 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
- SE-137/PJ/2010 tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran .