PMK No.22/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan KewajibanSeorang Kuasa Khusus
PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa mengatur tentang :
- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Apa saja syarat untuk menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Formulir-formulir yang digunakan oleh Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Status PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Pebruari 2008.
- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Apa saja syarat untuk menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Formulir-formulir yang digunakan oleh Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Status PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Pebruari 2008.
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 telah diganti dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Baca Juga :
Baca Juga :