PMK No.22/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan KewajibanSeorang Kuasa Khusus
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 menetapkan tentang :
- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Apa saja syarat untuk menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Formulir-formulir yang digunakan oleh Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Status PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Pebruari 2008.
- PMK Nomor 22/PMK.03/2008 telah diganti dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PP Nomor 74 Tahun2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus