Pengertian Biaya Yang Masih Harus Dibayar (Accrual Payable)
Pengertian Biaya Yang Masih Harus Dibayar (Accrual Payable) adalah :
Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak lain atau jasa-jasa yang telah dilakukan oleh pihak lain demi kepentingan perusahaan. Biaya tersebut sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya, namun belum dibayarkan oleh perusahaan, sehingga masih merupakan utang atau kewajiban yang harus ditanggung oleh perusahaan untuk melunasinya.
Contoh Biaya Yang Masih Harus Dibayar (Accrual Payable) antara lain :
- Utang Air
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pembelian air (dari PDAM) yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Pajak Penghasilan
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pajak penghasilan perusahaan yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Bunga Bank
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya bunga bank yang belum dibayar perusahaan.
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak lain atau jasa-jasa yang telah dilakukan oleh pihak lain demi kepentingan perusahaan. Biaya tersebut sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya, namun belum dibayarkan oleh perusahaan, sehingga masih merupakan utang atau kewajiban yang harus ditanggung oleh perusahaan untuk melunasinya.
Contoh Biaya Yang Masih Harus Dibayar (Accrual Payable) antara lain :
- Utang Gaji
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya gaji karyawan yang belum dibayar perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya gaji karyawan yang belum dibayar perusahaan.
Contoh Utang Gaji :
PT. Rahayu Aji Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Komputer.
Gaji Karyawan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya atas pekerjaan karyawan untuk bulan sebelumnya.
Gaji Karyawan untuk bulan Desember 2021 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2022 (karena tanggal 1 Januari 2022 hari libur).
Sehingga biaya gaji bulan Desember 2021 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) masih menjadi utang gaji karyawan tetapi sudah diakui sebagai biaya gaji karyawan untuk Tahun 2021.
- Utang Listrik
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pemakaian listrik yang belum dibayar perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pemakaian listrik yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Telepon
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pemakaian telepon yang belum dibayar perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pemakaian telepon yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Air
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pembelian air (dari PDAM) yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Pajak Penghasilan
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya pajak penghasilan perusahaan yang belum dibayar perusahaan.
- Utang Bunga Bank
Pada tanggal 31 Desember masih terdapat biaya bunga bank yang belum dibayar perusahaan.
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).