Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Entitas

Pengertian Entitas

Pengertian Entitas Berdasarkan Konsep Legal 

Pengertian Entitas adalah Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku,

sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.

Atau dengan kata lain entitas adalah setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.

Pengertian Entitas Berdasarkan Konsep Ekonomi 

Pengertian Entitas adalah setiap unit ekonomi yang menjalankan atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.

Unit ekonomi terdiri dari :

- Satu badan hukum.

- Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.

Pengertian Entitas Berdasarkan Konsep Akuntansi 

Pengertian Entitas adalah Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya.

Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank.

Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bisa meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya perusahaan multinasional.

Pengertian Entitas Berdasarkan Konsep Fiskal (Pajak) 

Pengertian Entitas adalah Subjek Pajak dan/atau Wajib Pajak.

Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai status badan hukum maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum.

Contoh entitas yang berstatus badan hukum antara lain :

- PT (Perseroan Terbatas)

- CV (Perseroan Komanditer)

- Firma

- Yayasan

- Koperasi

- BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Contoh entitas yang tidak berstatus badan hukum antara lain :

- Orang Pribadi atau Individu atau Perseorangan.

- Harta warisan yang belum terbagi.