Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur tentang :

-Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 terdiri 11 Pasal yaitu dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 11.

- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Istilah-istilah yang digunakan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013.

- Pasal 2 Tentang Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang dikenakan PPh Final.

- Pasal 3 Tentang Besarnya tarif pajak PPh Final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

- Pasal 4 Tentang Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

- Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final.

- Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Ketentuan khusus yang mengatur pengenaan PPh Final atas kondisi tertentu misal ada kompensasi kerugian, penghasilan dari luar negeri dan lain-lain.

- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013.


Status PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah sebagai berikut :

- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan Tanggal 30 Juni 2018.




Baca Juga: