PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770-S atau 1770-SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Oleh wibowo subekti
PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014Tentang Tata Cara
Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan
Formulir 1770-S atau 1770-SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) selengkapnya silahkanDOWNLOAD DISINI.
Lampiran
PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014Tentang Tata Cara Penyampaian SPT
Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770-S atau
1770-SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.
PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014 terdiri dari :
Pasal
1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam e-filling.
Pasal
2 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara
e-Filling.
Pasal
3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang tata cara pendaftaran e-FIN.
Pasal
6, Pasal 7 dan Pasal 8 tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan cara
e-filling.
Lampiran
PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014
meliputi contoh surat permohonan
e-FIN dan petunjuk pengisiannya
Status PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014mulai berlaku sejak Tanggal 6 Januari 2014.
Denganberlakunya PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014, makaPER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.