Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770-S atau 1770-SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770-S atau 1770-SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) mengatur tentang :

- Pasal 1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam e-filling.

- Pasal 2 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara e-Filling.

- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang tata cara pendaftaran e-FIN.

- Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan cara e-filling.

- Lampiran PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 meliputi contoh surat permohonan e-FIN dan petunjuk pengisiannya.


Status PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 adalah sebagai berikut :

- PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 6 Januari 2014.

- PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014 sudah dicabut dan diganti dengan PER-03/PJ/2015 dan terakhir diganti dengan PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

- Dengan berlakunya PER-1/PJ/2014 Tanggal 6 Januari 2014, maka PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Baca Juga :