PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan mengatur tentang :
- Pasal 1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PER-26/PJ/2012.
- Pasal 2 tentang cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan.
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang syarat kelengkapan penyampaian SPT Tahunan.
Lampiran PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan menetapkan :
- Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
- Tanda Terima SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
- Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Status PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 mencabut PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 telah diganti dengan PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012
- Pasal 1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PER-26/PJ/2012.
- Pasal 2 tentang cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan.
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang syarat kelengkapan penyampaian SPT Tahunan.
Lampiran PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan menetapkan :
- Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
- Tanda Terima SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
- Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Status PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 mencabut PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 telah diganti dengan PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012