PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Oleh wibowo subekti
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
SPT Tahunanselengkapnya silahkanKLIK DISINI
Lampiran
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
SPT Tahunanselengkapnya silahkanKLIK DISINI
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
SPT Tahunan meliputi :
Pasal 1 tentang
pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PER-26/PJ/2012.
Pasal 2 tentang cara
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 5 tentang syarat kelengkapan penyampaian SPT Tahunan.
Lampiran PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember
2012 Tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunanmenetapkan :
Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770
S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Tanda
Terima SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770
S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Keterangan
dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh
Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh
Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
StatusPER-26/PJ/2012
Tanggal 5 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 berlaku sejak tanggal 1 Januari
2013.
PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember
2012 mencabut PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011