Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan

PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan mengatur tentang :

- Pasal 1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PER-26/PJ/2012.

- Pasal 2 tentang cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan.

- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang syarat kelengkapan penyampaian SPT Tahunan.


Lampiran PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan menetapkan :

- Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

- Tanda Terima SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

- Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan 1771, PPh Orang Pribadi 1770, PPh Orang Pribadi 1770 S dan PPh Orang Pribadi 1770 SS.


Status PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 adalah sebagai berikut :

- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 mencabut PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011

- PER-26/PJ/2012 Tanggal 5 Desember 2012 telah diganti dengan PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2012