PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Oleh wibowo subekti
PER-38/PJ/2013 Tanggal 08
Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan
PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajakselengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-38/PJ/2013 Tanggal 08
Nopember 2013 meliputi :
Pasal 6 Tentang Doumen sebagai Syarat Pendaftaran NPWP
Status PER-38/PJ/2013 Tanggal
08 Nopember 2013 adalah
sebagai berikut :
PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 08 Nopember 2013.