Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak mengatur tentang :

- Pasal 6 Tentang Doumen sebagai Syarat Pendaftaran NPWP


Status PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 adalah sebagai berikut :

- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 08 Nopember 2013.



Baca Juga :