KEP DJP Nomor : KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012 Tentang KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak)
Oleh wibowo subekti
KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012 TentangKlasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak selengkapnya silahkanKLIK DISINI
Lampiran
KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012
TentangKlasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI
KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012 menetapkan tentang
:
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok,
Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Kode KLU dipergunakan untuk Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok
Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok
Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan, Dasar penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Netto;dan Keperluan khusus
lainnya.
Status
KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012
adalah :
KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2012.
KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012 mencabut KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Pebruari 2003.
KEP-233/PJ/2012
Tanggal 10 Juli 2012 telah diubah dengan
KEP-321/PJ/2012 Tanggal31 Oktober 2012.