Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik
E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik oleh Wajib Pajak tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :
Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Referensi :
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770
Induk (Formulir 1770)
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya.
Diperuntukkan
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan : 1. dari usaha/pekerjaan bebas; 2. dari satu atau lebih pemberi
kerja; 3. yang dikenakan Pajak
Penghasilan Final dan/atau bersifat Final dan/atau 4. dalam negeri lainnya/luar
negeri.
|
II.
|
Media
Digital yang
berisi
:
|
|
1.
|
Dokumen
Elektronik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk
(Formulir 1770)
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya.
|
2.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - I)
|
Harus
diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal.
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0
(nol).
|
3.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - II)
|
Harus
diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain
(tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung
Pemerintah
serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar /
dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan
dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
|
4.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - III)
|
Harus
diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak
bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha
tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam
hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0
(nol).
|
5.
|
Dokumen
Elektronik
Lampiran
IV SPT
Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)
|
Harus
diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada
akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak
angkat
yang
belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki :
isteri
yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan,
serta
daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau
kewajiban dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).
|
III.
|
Lampiran
Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat
Setoran Pajak atau bukti pembayaran (PPh Pasal 29)
|
Hanya
harus disampaikan apabila pada angka 19.a ada pembayaran atas PPh yang
kurang dibayar.
|
2.
|
Neraca
dan Laporan
Laba/Rugi
sesuai tahun
pajak
SPT yang
bersangkutan
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
|
3.
|
Rekapitulasi
bulanan
Peredaran
/ penerimaan
bruto
dan biaya sesuai
tahun
pajak SPT yang bersangkutan
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto.
|
4.
|
Daftar
Jumlah
Penghasilan
dan
Pembayaran
PPh Pasal 25 dari masing-masing
tempat
usaha/gerai
(outlet)
|
Harus
diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
|
5.
|
Fotokopi
Formulir 1721-Al dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal
21 lainnya
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan.
|
6.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus
disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib
Pajak sendiri.
|
7.
|
Surat
Keterangan
Kematian
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan
ditandatangani oleh ahli waris.
|
8.
|
Penghitungan
angsuran
PPh
Pasal 25 tahun
berikutnya
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian
F.Angka
21.c. Induk SPT, karena terdapat :
|
9.
|
Perhitungan
Kompensasi
Kerugian
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun
sebelumnya.
|
10.
|
Penghitungan
Pajak
Penghasilan
terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH (kawin
pisah harta) atau MT (Menghitung Pajak Sendiri)
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri
yang
memilih
melakukan kewajiban perpajakannya sendirisendiri.
|
11.
|
Bukti Pemotongan/
Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar /
dipotong diluar negeri
|
Harus
disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong / dipungut
oleh pihak lain / ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di
luar negeri.
|
12.
|
Perhitungan
Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022
|
Harus
disampaikan oleh Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
|
13.
|
Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari
penghasilan bruto.
|
14.
|
Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar
negeri.
|
15.
|
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
|
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar
Nominatif yang berisi: - nomor urut, - tanggal acara/kegiatan, - nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, - jenis acara/kegiatan entertainment nominal - identitas pihak/relasi penerima entertainment |
Dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka
lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.
Baca Juga :
Referensi :