Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik

E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik oleh Wajib Pajak tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :
No
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I.
Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan : 

1. dari usaha/pekerjaan bebas;

2. dari satu atau lebih pemberi kerja;

3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final dan/atau

4. dalam negeri lainnya/luar negeri.
II.
Media Digital yang
berisi :
1.
Dokumen Elektronik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya.
2.
Dokumen Elektronik Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - I)
Harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
3.
Dokumen Elektronik Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung
Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong/terutang di luar negeri.  Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
4.
Dokumen Elektronik Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
5.
Dokumen Elektronik
Lampiran IV SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)
Harus diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat
yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki :

isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).
III.
Lampiran Yang
Disyaratkan
1.
Surat Setoran Pajak atau bukti pembayaran (PPh Pasal 29)
Hanya harus disampaikan apabila pada angka 19.a ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
2.
Neraca dan Laporan
Laba/Rugi sesuai tahun
pajak SPT yang
bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
3.
Rekapitulasi bulanan
Peredaran / penerimaan
bruto dan biaya sesuai
tahun pajak SPT yang bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
4.
Daftar Jumlah
Penghasilan dan
Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing
tempat usaha/gerai
(outlet)
Harus diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
5.
Fotokopi Formulir 1721-Al dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
6.
Surat Kuasa Khusus
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
7.
Surat Keterangan
Kematian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
8.
Penghitungan angsuran
PPh Pasal 25 tahun
berikutnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian
F.Angka 21.c. Induk SPT, karena terdapat :
  • sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;
  • penghasilan tidak teratur.
9.
Perhitungan Kompensasi
Kerugian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.
10.
Penghitungan Pajak
Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH (kawin pisah harta) atau MT (Menghitung Pajak Sendiri)
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang
memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendirisendiri.
11.
Bukti Pemotongan/ Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar / dipotong diluar negeri
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain / ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri.
12.
Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun  2022
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
13.
Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari 
penghasilan bruto.
14.
Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
15.
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar
Nominatif yang berisi:

nomor urut,

tanggal acara/kegiatan,

nama dan alamat lokasi acara/kegiatan,

jenis acara/kegiatan entertainment nominal

identitas pihak/relasi penerima entertainment


Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770



Referensi :