Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut :
No
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I.
Formulir
1.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi /
SPT 1770 Induk (Formulir
1770)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

1. dari usaha/pekerjaan bebas;


2. dari satu atau lebih pemberi kerja;

3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final;

4. dalam negeri lainnya/luar negeri.
2.
Lampiran I SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - I hal. 1 dan hal 2)
Harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).
3.
Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung
Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong / terutang di luar  negeri. 
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
4.
Lampiran III SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
5.
Lampiran IV SPT
Tahunan  Wajib Pajak
Orang Pribadi (Formulir
1770 - IV)
Harus diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan peijanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
II
Lampiran Yang
Disyaratkan
1.
Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) / Bukti Pembayaran Pajak
Hanya harus disampaikan apabila pada angka 19.a Formulir 1770 ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
2.
Neraca dan Laporan
Laba/Rugi sesuai tahun
pajak SPT yang bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
3.
Rekapitulasi bulanan
peredaran/ penerimaan
bruto dan biaya sesuai
tahun pajak SPT yang bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
4.
Daftar Jumlah Penghasilan dan
Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing
tempat usaha/gerai
(outlet)
Harus diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
5.
Fotokopi Formulir 1721-Al dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti
pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
6.
Surat Kuasa Khusus
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
7.
Surat Keterangan
Kematian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
8.
Penghitungan angsuran
PPh Pasal 25 tahun
berikutnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c Formulir 1770, karena terdapat :

a. sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

b. penghasilan tidak teratur.
9.
Perhitungan Kompensasi
Kerugian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.
10.
Penghitungan Pajak
Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan kawin pisah harta (PH) atau Menghitung Pajak Tersendiri (MT)
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang
memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri.
11.
Bukti Pemotongan / Pemungutan oleh pihak lain/ditanggung
pemerintah dan yang
dibayar /dipotong di luar negeri
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di luar negeri.
12.
Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
13.
Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto
14.
Laporan Keuangan dari Badan Usaha
di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan
modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
15.
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar
Nominatif yang berisi:
- nomor urut,
- tanggal acara/kegiatan,
- nama dan alamat lokasi acara/kegiatan,
- jenis acara/kegiatan entertainment
- nominal
- identitas pihak/relasi penerima entertainment

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770