Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut :
Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
|
|
1.
|
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi
/
SPT 1770 Induk
(Formulir
1770)
|
Harus disampaikan
setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : 1. dari
usaha/pekerjaan bebas; 2. dari satu atau
lebih pemberi kerja; 3. yang dikenakan
Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; 4. dalam negeri
lainnya/luar negeri.
|
2.
|
Lampiran I SPT
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - I hal. 1
dan hal 2)
|
Harus diisi dan
disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau
(-).
|
3.
|
Lampiran II SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila ada pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak
termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung
Pemerintah serta
penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong /
terutang di luar negeri. Dalam hal
tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
|
4.
|
Lampiran III SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat
final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang
dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir
ini diisi nihil atau (-).
|
5.
|
Lampiran IV SPT
Tahunan Wajib
Pajak
Orang Pribadi
(Formulir
1770 - IV)
|
Harus diisi dan
disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun
pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum
dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup
berpisah, isteri yang melakukan peijanjian pemisahan harta dan penghasilan,
serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau
kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
|
II
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat Setoran Pajak
(PPh Pasal 29) / Bukti Pembayaran Pajak
|
Hanya harus disampaikan
apabila pada angka 19.a Formulir 1770 ada pembayaran atas PPh yang
kurang dibayar.
|
2.
|
Neraca dan Laporan
Laba/Rugi sesuai
tahun
pajak SPT yang
bersangkutan
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
|
3.
|
Rekapitulasi
bulanan
peredaran/
penerimaan
bruto dan biaya
sesuai
tahun
pajak SPT yang bersangkutan
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
|
4.
|
Daftar Jumlah
Penghasilan dan
Pembayaran PPh
Pasal 25 dari masing-masing
tempat usaha/gerai
(outlet)
|
Harus diisi dan
disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
|
5.
|
Fotokopi Formulir
1721-Al dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti
pemotongan PPh
Pasal 21 lainnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
|
6.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan
apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
|
7.
|
Surat Keterangan
Kematian
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh
ahli waris.
|
8.
|
Penghitungan
angsuran
PPh Pasal 25 tahun
berikutnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c Formulir 1770, karena
terdapat : a. sisa kerugian tahun sebelumnya
yang dikompensasikan; b. penghasilan tidak teratur.
|
9.
|
Perhitungan
Kompensasi
Kerugian
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya.
|
10.
|
Penghitungan Pajak
Penghasilan
terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan kawin
pisah harta (PH) atau Menghitung Pajak Tersendiri (MT)
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang
memilih
melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri.
|
11.
|
Bukti Pemotongan /
Pemungutan oleh pihak lain/ditanggung
pemerintah dan yang
dibayar /dipotong
di luar negeri
|
Harus disampaikan
oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak
lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di luar negeri.
|
12.
|
Perhitungan
Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai Pajak Penghasilan Final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
|
13.
|
Bukti
Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
|
Harus
disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto
|
14.
|
Laporan Keuangan dari Badan Usaha
di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan
modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar
negeri.
|
15.
|
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
|
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar
Nominatif yang berisi:
- nomor urut,
- tanggal acara/kegiatan,
- nama dan alamat lokasi acara/kegiatan,
- jenis acara/kegiatan entertainment
- nominal
- identitas pihak/relasi penerima entertainment
|
Dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II,
maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan
Baca Juga :
Referensi :