Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Pegawai Tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2020
Contoh 1
Ahmad Zakaria telah bekerja di PT Zamrud Abadi Jaya sejak 1 Oktober 2015.
Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2020
Ahmad Zakaria memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00
Ahmad Zakaria membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.
Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan | 10.000.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya Jabatan | 500.000 | |
Iuran Pensiun | 100.000 | |
Jumlah Pengurang | 600.000 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 9.400.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 112.800.000 | |
PTKP | ||
WP Sendiri | 54.000.000 | |
Status Kawin | 4.500.000 | |
Jumlah PTKP Setahun | 58.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | 54.300.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | 3.145.000 | |
PPh Pasal 21 Sebulan | 262.083 |
Penjelasan :
Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 100.000 = 600.000
Penghasilan Neto Sebulan : 10.000.000-600.000 = 9.400.000
Penghasilan Neto Setahun : 9.400.000 x 12 = 112.800.000
PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak ; 112.800.000 - 58.500.000 = 54.300.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.500.000 + 645.000 = 3.145.000
5 % x 50.000.000 = 2.500.000
15 % x 4.300.000 = 645.000
PPh Pasal 21 Sebulan : 3.145.000 : 12 = 262.083
Bambang Yuliawan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 3 Oktober 2016.
Bambang Yuliawan telah bekerja di PT Yasa Buana sejak 15 Maret 2016
Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2020
Bambang Yuliawan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00
Bambang Yuliawan menikah tetapi belum mempunyai anak.
PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. .
PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Gaji Sebulan | 10.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 50.000 | |
Premi Jaminan Kematian Kerja | 30.000 | |
Jumlah Penghasilan Premi | 80.000 | |
Penghasilan Bruto Sebulan | 10. 080.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya Jabatan | 500.000 | |
Iuran Pensiun | 50.000 | |
Iuran Jaminan Hari Tua | 200.000 | |
Jumlah Pengurang | 750.000 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 9.330.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 111.960.000 | |
PTKP | ||
WP Sendiri | 54.000.000 | |
Status Kawin | 4.500.000 | |
Jumlah PTKP Setahun | 58.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | 53.460.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | 3.019.000 | |
PPh Pasal 21 Sebulan | 251.583 |
Penjelasan :
Penghasilan Bruto : 10.000.000 + 50.000 + 30.000 = 10.080.000
Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 50.000 + 200.000 = 750.000
Penghasilan Neto Sebulan : 10.080.000-750.000 = 9.330.000
Penghasilan Neto Setahun : 9.330.000 x 12 = 111.960.000
PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak ; 111.960.000 - 58.500.000 = 53.460.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.500.000 + 519.000 = 3.019.000
5 % x 50.000.000 = 2.500.000
15 % x 3.460.000 = 519.000
PPh Pasal 21 Sebulan : 3.019.000 : 12 = 251.583
- Pasal 17 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak