Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 :
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap adalah pada:
a. Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Tahun Pajak 2024 :
Arman Suhendra adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 25 Desember 2021.
Arman Suhendra telah bekerja di PT. Rahayu Gunung Emas sejak 1 Januari 2022.
- Arman Suhendra memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000.
Arman Suhendra telah bekerja di PT. Rahayu Gunung Emas sejak 1 Januari 2022.
Data perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024
- Arman Suhendra memperoleh THR pada bulan April 2024 sebesar Rp 10.000.000.
- Arman Suhendra membayar iuran pensiun per bulan sebesar Rp 100.000.
- Arman Suhendra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
PPh Pasal 21 setiap bulan dipotong dari penghasilan Arman Suhendra oleh PT. Rahayu Gunung Emas dan disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut serta dilaporkan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulan berikut.
PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2024 atas penghasilan yang diterima oleh Arman Suhendra dipotong oleh PT. Rahayu Gunung Emas sebesar Rp. 520.000.
Baca juga :
- Arman Suhendra membayar iuran pensiun per bulan sebesar Rp 100.000.
- Arman Suhendra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Penghasilan Bruto :
Bulan
|
Penghasilan Bruto
|
Januari
|
10.000.000
|
Februari
|
10.000.000
|
Maret
|
10.000.000
|
April
|
20.000.000
|
Mei
|
10.000.000
|
Juni
|
10.000.000
|
Juli
|
10.000.000
|
Agustus
|
10.000.000
|
September
|
10.000.000
|
Oktober
|
10.000.000
|
Nopember
|
10.000.000
|
Desember
|
10.000.000
|
Jumlah
|
130.000.000
|
Perhitungan Tarif Efektif Bulanan diterapkan atas penghasilan Arman Suhendra adalah Kategori tarif efektif bulanan kategori A karena penerima penghasilan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak kawin tanpa tanggungan.
Perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Bulanan
Bulan
|
Penghasilan Bruto
|
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
|
PPh Pasal 21
|
Januari
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Februari
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Maret
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
April
|
20.000.000
|
9 %
|
200.000
|
Mei
|
10.000.000
|
2 %
|
1.800.000
|
Juni
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Juli
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Agustus
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
September
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Oktober
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Nopember
|
10.000.000
|
2 %
|
200.000
|
Desember
|
10.000.000
|
|
|
Jumlah
|
130.000.000
|
|
3.800.000
|
PPh Pasal 21 setiap bulan dipotong dari penghasilan Arman Suhendra oleh PT. Rahayu Gunung Emas dan disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut serta dilaporkan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulan berikut.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan Bruto setahun :
|
130.000.000
|
|
Pengurangan:
|
|
|
1.
Biaya Jabatan :
(5%
x 130.000.000)
Maksimal
6.000.000
|
6.000.000
|
|
2.
Iuran Pensiun
(12
x 100.000)
|
1.200.000
|
|
Jumlah
|
7.200.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
neto setahun
|
122.800.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak Setahun
|
|
|
Untuk
Wajib Pajak Sendiri
|
54.000.000
|
|
Jumlah
|
54.000.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
|
68.800.000
|
|
|
|
|
PPh
Pasal 21 Terutang Setahun
|
|
|
5
% x 60.000.000
|
3.000.000
|
|
15
% x 8.800.000
|
1.320.000
|
|
Jumlah
|
|
4.320.000
|
|
|
|
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024
|
3.800.000
|
|
|
|
|
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024
|
520.000
|
PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2024 atas penghasilan yang diterima oleh Arman Suhendra dipotong oleh PT. Rahayu Gunung Emas sebesar Rp. 520.000.
Baca juga :