Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap 

Pegawai Tetap

Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur


Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023 dan Tahun Pajak 2022

Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023 sama dengan Tahun Pajak 2022.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2023

Agung Sugondo adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 30 Januari 2017.

Agung Sugondo telah bekerja di PT. Berkah Utama Abadi sejak 1 Januari 2017.

Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2023

- Agung Sugondo memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00

- Agung Sugondo membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.

- Agung Sugondo menikah tetapi belum mempunyai anak.

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

 Gaji Sebulan  10.000.000
   
 Pengurang:   
 Biaya Jabatan 500.000 
 Iuran Pensiun 100.000 
 Jumlah Pengurang  600.000
   
 Penghasilan Neto Sebulan  9.400.000
   
 Penghasilan Neto Setahun  112.800.000
   
 PTKP  
 WP Sendiri 54.000.000 
 Status Kawin 4.500.000 
 Jumlah PTKP Setahun  58.500.000
   
 Penghasilan Kena Pajak  54.300.000
   
 PPh Pasal 21 Terutang  2.715.000
   
 PPh Pasal 21 Sebulan  226.250

Penjelasan :

Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 100.000 = 600.000

Penghasilan Neto Sebulan : 10.000.000-600.000 = 9.400.000

Penghasilan Neto Setahun : 9.400.000 x 12 = 112.800.000

PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak ; 112.800.000 - 58.500.000 = 54.300.000

PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.715.000
(5 %   x 54.300.000  = 2.715.000 )

PPh Pasal 21 Sebulan :  226.250
(2.715.000 : 12 = 226.250)


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2021 

Contoh 1
Ahmad Zakaria adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 20 September 2015.

Ahmad Zakaria telah bekerja di PT Zamrud Abadi Jaya sejak 1 Oktober 2015.

Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2021
Ahmad Zakaria memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 
Ahmad Zakaria membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. 
Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak. 

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

 Gaji Sebulan  10.000.000
   
 Pengurang:   
 Biaya Jabatan 500.000 
 Iuran Pensiun 100.000 
 Jumlah Pengurang  600.000
   
 Penghasilan Neto Sebulan  9.400.000
   
 Penghasilan Neto Setahun  112.800.000
   
 PTKP  
 WP Sendiri 54.000.000 
 Status Kawin 4.500.000 
 Jumlah PTKP Setahun  58.500.000
   
 Penghasilan Kena Pajak  54.300.000
   
 PPh Pasal 21 Terutang  3.145.000
   
 PPh Pasal 21 Sebulan  262.083

Penjelasan :

Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 100.000 = 600.000

Penghasilan Neto Sebulan : 10.000.000-600.000 = 9.400.000

Penghasilan Neto Setahun : 9.400.000 x 12 = 112.800.000

PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak ; 112.800.000 - 58.500.000 = 54.300.000

PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.500.000 + 645.000 = 3.145.000
5 %   x 50.000.000  = 2.500.000
15 % x 4.300.000    =  645.000

PPh Pasal 21 Sebulan : 3.145.000 : 12 = 262.083
    Contoh 2

    Bambang Yuliawan  adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 3 Oktober 2016.

    Bambang Yuliawan  telah bekerja di PT Yasa Buana sejak 15 Maret 2016

    Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2021
    Bambang Yuliawan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 

    Bambang Yuliawan menikah tetapi belum mempunyai anak. 

    PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. 

    PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. 
    Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. .

    PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.

    Gaji Sebulan  10.000.000
       
     Premi Jaminan Kecelakaan Kerja50.000  
     Premi Jaminan Kematian Kerja 30.000 
     Jumlah Penghasilan Premi 80.000
       
     Penghasilan Bruto Sebulan 10. 080.000 
       
     Pengurang:   
     Biaya Jabatan 500.000 
     Iuran Pensiun 50.000 
     Iuran Jaminan Hari Tua 200.000 
     Jumlah Pengurang 750.000
       
     Penghasilan Neto Sebulan 9.330.000
       
     Penghasilan Neto Setahun  111.960.000
       
     PTKP  
     WP Sendiri 54.000.000 
     Status Kawin 4.500.000 
     Jumlah PTKP Setahun  58.500.000
       
     Penghasilan Kena Pajak  53.460.000
       
     PPh Pasal 21 Terutang  3.019.000
       
     PPh Pasal 21 Sebulan 251.583

    Penjelasan :

    Penghasilan Bruto : 10.000.000 + 50.000 + 30.000 = 10.080.000

    Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 50.000 + 200.000 = 750.000

    Penghasilan Neto Sebulan : 10.080.000-750.000 = 9.330.000

    Penghasilan Neto Setahun : 9.330.000 x 12 =  111.960.000

    PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000

    Penghasilan Kena Pajak ;  111.960.000 - 58.500.000 =  53.460.000

    PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.500.000 + 519.000 = 3.019.000
    5 %   x 50.000.000  = 2.500.000
    15 % x 3.460.000    =  519.000

    PPh Pasal 21 Sebulan : 3.019.000 : 12 = 251.583


    Baca juga :