Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap 

Pegawai Tetap

Pengertian Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.


Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 :

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap adalah pada:

a. Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Tahun Pajak 2024 :

Arman Suhendra adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 25 Desember 2021.

Arman Suhendra telah bekerja di PT. Rahayu Gunung Emas sejak 1 Januari 2022.

Data perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024

Arman Suhendra memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000.

Arman Suhendra memperoleh THR pada bulan April 2024 sebesar Rp 10.000.000.

Arman Suhendra membayar iuran pensiun per bulan sebesar Rp 100.000.

Arman Suhendra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Penghasilan Bruto :
Bulan
Penghasilan Bruto
Januari
10.000.000
Februari
10.000.000
Maret
10.000.000
April
20.000.000
Mei
10.000.000
Juni
10.000.000
Juli
10.000.000
Agustus
10.000.000
September
10.000.000
Oktober
10.000.000
Nopember
10.000.000
Desember
10.000.000
Jumlah
130.000.000

Perhitungan Tarif Efektif Bulanan diterapkan atas penghasilan Arman Suhendra adalah Kategori tarif efektif bulanan kategori A karena penerima penghasilan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak kawin tanpa tanggungan.


Perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Bulanan

Bulan
Penghasilan Bruto
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
PPh Pasal 21
Januari
10.000.000
2 %
200.000
Februari
10.000.000
2 %
200.000
Maret
10.000.000
2 %
200.000
April
20.000.000
9 %
200.000
Mei
10.000.000
2 %
1.800.000
Juni
10.000.000
2 %
200.000
Juli
10.000.000
2 %
200.000
Agustus
10.000.000
2 %
200.000
September
10.000.000
2 %
200.000
Oktober
10.000.000
2 %
200.000
Nopember
10.000.000
2 %
200.000
Desember
10.000.000

 

 

Jumlah
130.000.000

 

3.800.000

PPh Pasal 21 setiap bulan dipotong dari penghasilan Arman Suhendra oleh PT. Rahayu Gunung Emas dan disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut serta dilaporkan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulan berikut.


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:

Penghasilan Bruto setahun :
130.000.000
Pengurangan:

 

 

1. Biaya Jabatan :
(5% x 130.000.000)
Maksimal 6.000.000
6.000.000

 

2. Iuran Pensiun
(12 x 100.000)
1.200.000
 
Jumlah
7.200.000
 
 
Penghasilan neto setahun
122.800.000
 
 
 
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun
 
Untuk Wajib Pajak Sendiri
54.000.000
 
Jumlah
54.000.000
 
 
 
Penghasilan Kena Pajak Setahun
68.800.000
 
 
 
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
 
5 % x 60.000.000
3.000.000
 
15 % x 8.800.000
1.320.000
 
Jumlah
 
4.320.000
 
 
 
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024
3.800.000
 
 
 
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024
520.000

PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2024 atas penghasilan yang diterima oleh Arman Suhendra dipotong oleh PT. Rahayu Gunung Emas sebesar Rp. 520.000.


Baca juga :