Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Tahun Pajak 2024 silahkan DOWNLOAD DISINI
Referensi :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun
norma penghitungan penghasilan neto.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja meliputi PNS
Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya, Karyawan BUMN dan Karyawan
Perusahaan Swasta).
3. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Final atau bersifat Final misalnya
persewaan tanah dan/atau bangunan.
4. Wajib
Pajak Orang Pribadi mempunyai
penghasilan lain seperti penghasilan dari penjualan asset atau harta atau pendapatan
lain yang tidak bersifat teratur.
5. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan bukan objek pajak seperti penghasilan dari warisan, sumbangan, prive dari CV. (Perseroan Komanditer).
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Tahun Pajak 2024 silahkan DOWNLOAD DISINI
Contoh Kasus :
Baghaskara Utomo telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 10 Januari 2022.
Selama Tahun Pajak 2024 mempunyai kegiatan usaha penjualan alat listrik.
Baghaskara Utomo mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 menggunakan formulir 1770.
Cara
dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Baca Juga :
Referensi :