Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun norma penghitungan penghasilan neto.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja meliputi PNS Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya, Karyawan BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta).

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Final atau bersifat Final misalnya persewaan tanah dan/atau bangunan.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan lain seperti penghasilan dari penjualan asset atau harta atau pendapatan lain yang tidak bersifat teratur.

5. Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan bukan objek pajak seperti penghasilan dari warisan, sumbangan, prive dari CV. (Perseroan Komanditer).


Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Tahun Pajak 2024 silahkan DOWNLOAD DISINI


Contoh Kasus :

Baghaskara Utomo telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 10 Januari 2022.

Selama Tahun Pajak 2024 mempunyai kegiatan usaha penjualan alat listrik.

Baghaskara Utomo mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 menggunakan formulir 1770.

Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770





Referensi :