Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun norma penghitungan penghasilan neto.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja meliputi PNS Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya, Karyawan BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Final atau bersifat final misalnya persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan lain seperti penghasilan dari penjualan asset atau harta atau pendapatan lain yang tidak bersifat teratur.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Referensi :
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPTTahunan