Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Modal (Capital)

Pengertian/Definisi Modal (Capital)  

Pengertian/Definisi Modal (Capital) adalah 
Merupakan modal pokok yang diserahkan oleh pemilik (para pemilik) perusahaan kepada perusahaan untuk memulai usaha baru.

Modal (Capital) dalam perusahaan perorangan adalah sebagai berikut :

Dalam perusahaan perorangan modal dicatat dengan menyebutkan nama pemilik perusahaan.

Modal dapat disetorkan atau ditarik setiap saat sesuai kebutuhan.


Modal (Capital) dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) adalah sebagai berikut :

Dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) modal dicatat dengan mencantumkan nama-nama anggota perseroan (pesero) serta besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota perseroan (pesero) yang bersangkutan.

Modal dapat disetorkan atau ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dan sesuai kesepakatan masing-masing anggota perseroan (pesero).


Modal (Capital) dalam perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) adalah sebagai berikut :

Dalam perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) modal terdiri dari saham-saham, yang besarnya sesuai dengan akte pendirian atau akte perubahan yang dikeluarkan oleh Notaris. Pemilik perusahaan disebut dengan Pemegang Saham. Modal telah ditentukan terdiri dari berapa lembar saham, dan berapa nilai per lembar saham. Modal dicatat dalam perkiraan modal saham (Capital Stock).

Modal hanya dapat disetorkan atau ditarik dengan menggunakan akte pendirian pada waktu pendirian perusahaan dan akte perubahan apabila setelah pendirian perusahaan terdapat perubahan modal. 

Akte Pendirian dan Akte perubahan harus dikeluarkan oleh Notaris. 

Apabila penarikan modal karena pembubaran, maka penarikan modal dilakukan dengan menggunakan akte pembubaran yang dikeluarkan oleh Notaris.


Baca Juga :


Artikel Tentang PPh Badan


 
Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)