Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Dividen

Peraturan Pajak Tentang Dividen terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Pajak yang dikenakan atas Penghasilan dari Dividen
Peraturan Pajak Tentang Dividen antara lain :

1. Undang- Undang :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

a. Pasal 4 ayat 1 huruf g.

b. Pasal 4 ayat 3 huruf f.

c. Pasal 9 ayat 1 huruf a.

d. Pasal 17 ayat 2c.

e. Pasal 18 ayat 2.

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) :

a. Pasal 4 ayat 1 huruf g.

b. Pasal 4 ayat 3 huruf f.

c. Pasal 26 ayat 1.

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan :

a. Pasal 4 ayat 1 huruf g.

b. Pasal 4 ayat 3 guruf f.

c. Pasal 9 ayat 1 huruf a.

d. Pasal 17 ayat 2c.

e. Pasal 18 ayat 2.

f. Pasal 23 ayat 1 huruf a dan ayat 4 huruf c.

g. Pasal 26 ayat 1.

h. Pasal 28 ayat 1.

2. Peraturan Pemerintah :

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan :

a. Pasal 9.

b. Pasal 10.

c. Pasal 11.

d. Pasal 17.

e. Pasal 32.

f. Pasal 34.

g. Pasal 36.

- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

3. Peraturan Menteri Keuangan :

- PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

- PMK-22/PMK.03/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- PMK-93/PMK.03/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas PMK-107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

- PMK-107/PMK.03/2017 Tanggal 26 Juli 2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :