KEP-37/PJ/2026 Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025
KEP-37/PJ/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 mengatur tentang :
- Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan akhir Februari 2026
KEP-37/PJ/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 selengkapnya :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 37/PJ/2026
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MASA PAJAK DESEMBER 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan;
c. untuk lebih meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MASA PAJAK DESEMBER 2025.
KESATU :
Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan akhir Februari 2026.
KEDUA :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
KETIGA :
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
KEEMPAT :
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
KELIMA :
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEENAM :
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dapat dilaksanakan dengan melakukan pengisian Deposit Pajak yang kemudian dilakukan Pemindahbukuan ke pajak yang kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETUJUH :
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
7. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8. para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
9. para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
10. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
11. para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Status KEP-37/PJ/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sebagai berikut :
- KEP-37/PJ/2026 ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 2026.
Baca Juga :