PMK Nomor 41/PMK.04/2014 Tanggal 19 Pebruari 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost,Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 41/PMK.04/2014
Tanggal 19 Pebruari 2014 Tentang Tata Cara
Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost,Insurance, And Freight (CIF)
Pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PMK Nomor 41/PMK.04/2014
Tanggal 19 Pebruari 2014 menetapkan tentang :
Pasal
1 menjelaskan tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PMK Nomor 41/PMK.04/2014 Tanggal 19
Pebruari 2014.
Pasal
2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Tata cara penggunaan Nilai Ekspor dalam
dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Status PMK Nomor 41/PMK.04/2014
Tanggal 19 Pebruari 2014 adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 41/PMK.04/2014 Tanggal 19 Pebruari 2014 mulai
berlaku sejak Tanggal 1 Maret 2014.