Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2024 :
Jurnal :
CV. Abadi Jaya pada tahun 2024 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. 2.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2024 diakui adanya Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) di posisi pasiva sebesar Rp.7.500.000,-
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) adalah Sewa yang sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tersebut sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
Contoh Pendapatan Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
1. Pencatatan Sewa Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) apabila Pemilik Aktiva Tetap Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Penyewa Bukan Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
- CV Abadi Jaya bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak mempunyai kewajiban mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa Aktiva Tetap.
- Arina Mentari adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pada Tanggal 2 Januari 2024 CV Abadi Jaya
menyewakan mesin fotocopy kepada Arina Mentari untuk jangka waktu
4 tahun mulai Januari 2024 sampai dengan Desember 2027 dengan nilai sewa
sebesar Rp. 10.000.000.
- Pembayaran sewa sebesar Rp. 10.000.000 diterima pada tanggal 2 Januari 2023.
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2024 :
Jurnal :
Kas
|
10.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh Arina Mentari kepada CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Sewa selama 4
Tahun
|
:
|
10.000.000
|
PPN
|
:
|
0
|
Total Sewa
selama 4 tahun
|
:
|
10.000.000
|
Tanggal 31 Desember 2024 :
Jurnal :
Sewa Diterima
Dimuka
|
2.500.000
|
||
Pendapatan
Sewa
|
2.500.000
|
Sewa Tahun 2024
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2025
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2026
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2027
|
:
|
2.500.000
|
Total
Pendapatan Sewa
|
:
|
10.000.000
|
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang karena CV. Abadi Jaya bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa mesin fotocopy karena Arina Mentari bukan pemotong PPh Pasal 23.
Pencatatan yang dilakukan oleh PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2024 :
PT.Surya Mandiri Sentosa pada tahun 2024 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. 250.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut :
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2024 diakui adanya Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) di posisi pasiva sebesar Rp.7500.00.000
Pada Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari 2024 sd 31 Desember 2024 diakui adanya pendapatan sewa Gedung Kantor sebesar Rp.250.000.000.
Baca Juga :
2. Pencatatan Pendapatan Sewa Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) apabila Pemilik Aktiva Tetap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Penyewa Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
- PT.Surya Mandiri Sentosa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga mempunyai kewajiban mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa Aktiva Tetap.
- PT. Agawe Maju Sempurna adalah Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pada Tanggal 2 Januari 2024 PT.Surya Mandiri Sentosa menyewakan Gedung Kantor kepada PT. Agawe Maju Sempurna untuk jangka waktu 4 tahun mulai Januari 2024 sampai dengan Desember 2027 dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Pembayaran sewa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) diterima pada tanggal 2 Januari 2024.
Pencatatan yang dilakukan oleh PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2024 :
Perhitungan Pajak :
- PPN :
DPP PPN : 1.000.000.000
PPN : 11 % x 1.000.000.000 = 110.000.000
PPh Pasal 4 (2) : 10 % x 1.000.000.000 = 100.000.000
Jurnal :
Uraian
|
Debet |
Kredit |
Kas/Bank
|
1.010.000.000
|
|
PPh
Pasal 4 (2)
|
100.000.000
|
|
|
|
|
Sewa
Dibayar Dimuka
|
|
1.000.000.000
|
PPN
|
|
110.000.000
|
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh PT. Agawe Maju Sempurna kepada PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Sewa
Dibayar dimuka
|
1.000.000.000
|
PPN
|
110.000.000
|
Dikurangi
PPh Pasal 4 (2)
|
(100.000.000)
|
Uang
yang diterima
|
1.010.000.000
|
Tanggal 31 Desember 2024 :
Jurnal :
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Sewa
Dibayar dimuka
|
250.000.000
|
|
|
|
|
Pendapatan
Sewa
|
|
250.000.000
|
Sewa Tahun 2024 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2025 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2026 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2027 | : | 250.000.000 |
Total Pendapatan Sewa | : | 1.000.000.000 |
Pada Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari 2024 sd 31 Desember 2024 diakui adanya pendapatan sewa Gedung Kantor sebesar Rp.250.000.000.
Pendapatan sewa Gedung Kantor sebesar Rp.250.000.000 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024 sebagai penghasilan yang bersifat final dalam Lampiran IV dan tidak perlu lagi menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 karena sudah dilakukan pemotongan oleh PT. Agawe Maju Sempurna.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)