Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) adalah :
Sewa yang sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tersebut sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
- CV Abadi Jaya memiliki mesin fotocopy yang disewakan kepada CV Cepat Agis untuk jangka waktu 4 tahun mulai Januari 2019 sampai dengan Desember 2022 dengan nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000,- .
- Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2019.
Tanggal 2 Januari 2019 :
Jurnal :
Kas
|
10.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
|
:
|
10.000.000
|
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
|
:
|
1.000.000
|
(10 % x
10.000.000)
|
Sewa selama 4
Tahun
|
:
|
10.000.000
|
PPN
|
:
|
1.000.000
|
Total Sewa
selama 4 tahun
|
:
|
11.000.000
|
Jurnal apabila ada PPN :
Kas
|
11.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
||
PPN
|
1.000.000
|
Jurnal :
Sewa Diterima
Dimuka
|
2.500.000
|
||
Pendapatan
Sewa
|
2.500.000
|
Sewa Tahun 2019
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2020
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2021
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2022
|
:
|
2.500.000
|
Total
Pendapatan Sewa
|
:
|
10.000.000
|
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000,-
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)