Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2023 :
Jurnal :
CV Abadi Jaya pada tahun 2023 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. 2.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2023 diakui adanya Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) di posisi pasiva sebesar Rp.7.500.000,-
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000,-
Pencatatan yang dilakukan oleh PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2023 :
PT.Surya Mandiri Sentosa pada tahun 2023 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. 250.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut :
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2023 diakui adanya Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) di posisi pasiva sebesar Rp.7500.00.000
Pada Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari 2023 sd 31 Desember 2023 diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.250.000.000
Baca Juga :
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) adalah Sewa yang sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tersebut sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
Contoh Pendapatan Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
1. Pencatatan Sewa Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) apabila Pemilik Aktiva Tetap Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Penyewa Bukan Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
- CV Abadi Jaya bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak mempunyai kewajiban mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa Aktiva Tetap.
- Arina Mentari adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pada Tanggal 2 Januari 2023 CV Abadi Jaya
menyewakan mesin fotocopy kepada Arina Mentari untuk jangka waktu
4 tahun mulai Januari 2023 sampai dengan Desember 2026 dengan nilai sewa
sebesar Rp. 10.000.000.
- Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2023.
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2023 :
Jurnal :
Kas
|
10.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh Arina Mentari kepada CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Sewa selama 4
Tahun
|
:
|
10.000.000
|
PPN
|
:
|
0
|
Total Sewa
selama 4 tahun
|
:
|
10.000.000
|
Tanggal 31 Desember 2023 :
Jurnal :
Sewa Diterima
Dimuka
|
2.500.000
|
||
Pendapatan
Sewa
|
2.500.000
|
Sewa Tahun 2023
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2024
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2025
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2026
|
:
|
2.500.000
|
Total
Pendapatan Sewa
|
:
|
10.000.000
|
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000,-
2. Pencatatan Pendapatan Sewa Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) apabila Pemilik Aktiva Tetap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Penyewa Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
- PT.Surya Mandiri Sentosa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga mempunyai kewajiban mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa Aktiva Tetap.
- PT. Agawe Maju Sempurna adalah Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pada Tanggal 2 Januari 2023 PT.Surya Mandiri Sentosa menyewakan Gedung Kantor kepada PT. Agawe Maju Sempurna untuk jangka waktu 4 tahun mulai Januari 2023 sampai dengan Desember 2026 dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2023.
Pencatatan yang dilakukan oleh PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2023 :
Perhitungan Pajak :
- PPN :
DPP PPN : 1.000.000.000
PPN : 11 % x 1.000.000.000 = 110.000.000
PPh Pasal 4 (2) : 10 % x 1.000.000.000 = 100.000.000
Jurnal :
Uraian
|
Debet |
Kredit |
Kas/Bank
|
1.010.000.000
|
|
PPh
Pasal 4 (2)
|
100.000.000
|
|
|
|
|
Sewa
Dibayar Dimuka
|
|
1.000.000.000
|
PPN
|
|
110.000.000
|
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh PT. Agawe Maju Sempurna kepada PT.Surya Mandiri Sentosa adalah sebagai berikut :
Sewa
Dibayar dimuka
|
1.000.000.000
|
PPN
|
110.000.000
|
Dikurangi
PPh Pasal 4 (2)
|
(100.000.000)
|
Uang
yang diterima
|
1.010.000.000
|
Tanggal 31 Desember 2023 :
Jurnal :
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Sewa
Dibayar dimuka
|
250.000.000
|
|
|
|
|
Pendapatan
Sewa
|
|
250.000.000
|
Sewa Tahun 2023 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2024 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2025 | : | 250.000.000 |
Sewa Tahun 2026 | : | 250.000.000 |
Total Pendapatan Sewa | : | 1.000.000.000 |
Pada Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari 2023 sd 31 Desember 2023 diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.250.000.000
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)