Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2022 :
Jurnal :
Apabila CV Abadi Jaya merupakan Pengusaha Kena Pajak maka atas sewa diterima dimuka tersebut harus dibuatkan faktur pajak dan dipungut PPN dengan perincian sebagai berikut :
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh CV Cepat Agis kepada CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 31 Desember 2022 :
Jurnal :
CV Abadi Jaya pada tahun 2022 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. 2.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2022 diakui adanya sewa yang diterima dimuka di posisi pasiva sebesar Rp.7.500.000,-
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000,-
Baca Juga :
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) adalah Sewa yang sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tersebut sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
Contoh Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) adalah sebagai berikut :
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha menyewakan asset/aktiva tetap yang dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang melebihi periode pembukuannya atau bisa juga uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut harus dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) karena belum menjadi pendapatan perusahaan pada periode yang bersangkutan.
- CV Abadi Jaya
memiliki mesin fotocopy yang disewakan kepada CV Cepat Agis untuk jangka waktu
4 tahun mulai Januari 2022 sampai dengan Desember 2025 dengan nilai sewa
sebesar Rp. 10.000.000.
- Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2022.
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :
Tanggal 2 Januari 2022 :
Jurnal :
Kas
|
10.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
|
:
|
10.000.000
|
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
|
:
|
1.000.000
|
(10 % x
10.000.000)
|
Sewa selama 4
Tahun
|
:
|
10.000.000
|
PPN
|
:
|
1.000.000
|
Total Sewa
selama 4 tahun
|
:
|
11.000.000
|
Jurnal apabila ada PPN :
Kas
|
11.000.000
|
||
Sewa Diterima
Dimuka
|
10.000.000
|
||
PPN
|
1.000.000
|
Jurnal :
Sewa Diterima
Dimuka
|
2.500.000
|
||
Pendapatan
Sewa
|
2.500.000
|
Sewa Tahun 2022
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2023
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2024
|
:
|
2.500.000
|
Sewa
Tahun 2025
|
:
|
2.500.000
|
Total
Pendapatan Sewa
|
:
|
10.000.000
|
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.2.500.000,-
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)