Pengertian Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang dimaksud adalah :
Badan atau Lembaga adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun.
Badan Penyelenggara Pendidikan terdiri dari :
Badan Penyelenggara Pendidikan terdiri dari :
- Yayasan.
- Perkumpulan.
- Bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian dan
Perlakuan Perpajakan Badan atau lembaga nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :
perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Perlakuan Perpajakan Badan atau lembaga nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :
- PPh Badan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan peraturan pajak tentang perhitungan PPh Badan atas Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.
- PPh Pasal 21 dikenakan atas objek PPh Pasal 21 .
- PPh Pasal 23 dikenakan objek PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 26 dikenakan objek PPh Pasal 26.
Baca Juga :
- Pasal 4 ayat 3 huruf m Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Tanya Jawab Pajak PPh Badan
Referensi :
Referensi :