Pengertian Dan Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum
Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Umum adalah :
pihak yang menggunakan jasa bank.
Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum antara lain :
- Nasabah Penyimpan yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah Bank terdiri dari :
- Orang atau Perorangan atau Orang Pribadi, terdiri dari :
- Pegawai Swasta.
- Pegawai Negeri.
- Pengusaha.
- Selain Pegawai dan Pengusaha.
- Badan, terdiri dari :
- Perusahaan Swasta.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
- Yayasan.
- Koperasi.
- Organisasi Massa
- Lembaga Sosial Kemasyarakatan.
- Badan dan Lembaga milik Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Bentuk Badan Usaha Lainnya.
- Instansi atau Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah.
Referensi :