Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Umum 

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Umum adalah  pihak yang menggunakan jasa bank.


Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum

Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum antara lain :

1. Nasabah Penyimpan yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

2. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.


Nasabah Bank terdiri dari :

- Orang atau Perorangan atau Orang Pribadi, terdiri dari :

1. Pegawai Swasta.

2. Pegawai Negeri.

3. Pengusaha. 

4. Selain Pegawai dan Pengusaha. 

Badan, terdiri dari :

1. Perusahaan Swasta.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

3. BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).

4. Yayasan.

5. Koperasi.

6. Organisasi Massa.

7. Lembaga Sosial Kemasyarakatan.

8. Badan dan Lembaga milik Pemerintah Pusat dan Daerah.

9. Bentuk Badan Usaha Lainnya. 

Instansi atau Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah.


Contoh :

Respati Sadana menyimpan sejumlah uang di bank umum dalam bentuk tabungan, maka Respati Sadana disebut dengan nasabah penyimpan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak