Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Rudi, staff pajak di Perusahaan Industri Kayu.
Setiap Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Pusat atau Domisili terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Badan harus melaporkan / menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jadi untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Perkenalkan nama saya Rudi, staff pajak di Perusahaan Industri Kayu.
Saya mau tanya Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Pelaporan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Setiap Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Pusat atau Domisili terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Badan harus melaporkan / menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jadi untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2024.
Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Jadi Wajib Pajak Badan dapat menunda pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Jadi Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 harus dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2024.
Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tidak atau Terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Contoh Kasus :
Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tidak atau Terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Contoh Kasus :
CV. Aman Sentosa terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga sejak 3 Januari 2020.
Untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lambat tanggal 30 April 2024.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online.