PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Oleh wibowo subekti
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan
Pajakselengkapnya
silahkanKLIKDISINI
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
meliputi :
Pasal 1 tentang pengertian
istilah-istilah yang digunakan dalam PMK No.145/PMK.03/2012.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4 dan Pasal 5 tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tentang tata cara penerbitan Surat
Tagihan Pajak.
Pasal 13, Pasal 14 dan
Pasal 15 tentang ketentuan lain-lain.
Pasal 16 dan Pasal 17
tentang ketentuan penutup.
StatusPMK No.145/PMK.03/2012
Tanggal 10 September 2012adalah sebagai berikut :
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012berlaku mulai 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal 10 September 2012.
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Tagihan Pajak;
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak.
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
PMK
No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan
Pajak.