KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaiakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara E-Filing
Oleh wibowo subekti
KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa
Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Menyampaiakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara E-Filing selengkapnya
silahkanKLIK DISINI.
KEP-62/PJ/2014
Tanggal 25 Maret 2014menetapkan tentang :
Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak
2013 dengan menggunakan E-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak akan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan
tersebut.
Sanksi
administrasi berupa denda tersebut adalah berdasarkan Pasal 7 ayat 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP .
Status KEP-62/PJ/2014
Tanggal 25 Maret 2014adalah sebagai berikut :
KEP-62/PJ/2014
Tanggal 25 Maret 2014mulai berlaku sejak Tanggal 25 Maret 2014.