Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Mendaftarkan Diri Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Jika saya mau mendirikan perusahaan perseorangan, apakah saya harus mengurus Nomor PKP dulu ?
5. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak wajib mengurus Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) terlebih dahulu untuk menjalankan kegiatan usahanya sepanjang selama satu tahun buku tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
1. Yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah pengusaha
yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih
dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
2. Pengusaha
yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah)
diperbolehkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4. Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dapat berbentuk Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi serta Instansi Pemerintah.
6. Namun apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menghendaki, maka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang terdaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) meskipun peredaran usaha bruto dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).