Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Mendaftarkan Diri Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak, saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Jika saya mau mendirikan perusahaan perseorangan, apakah saya harus mengurus Nomor Pengusaha Kena Pajak (PKP) dulu ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). 

2. Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) diperbolehkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

3. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berbentuk Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi serta Instansi Pemerintah. 

5. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak wajib mengurus Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) terlebih dahulu untuk menjalankan kegiatan usahanya sepanjang selama satu tahun buku tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

6. Namun apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menghendaki, maka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang terdaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) meskipun peredaran usaha bruto dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).