PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur tentang :
- Pengertian Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
Status PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
1. PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
- Pengertian Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
Status PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
1. PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
2. PER-16/PJ/2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak
Baca Juga :
Baca Juga :