PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 menetapkan tentang :
Status PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
- Pengertian Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
1. PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
2. PER-16/PJ/2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak
Peraturan Yang Terkait :
Peraturan Yang Terkait :
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak.
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak