Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur tentang :

- Pengertian Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.

- Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.

- Tata cara pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.

- Tata cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.


Status PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 adalah sebagai berikut :

1. PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

2.  PER-16/PJ/2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak


Baca Juga :