PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Oleh wibowo subekti
PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
LampiranPER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
menetapkan tentang :
Pengertian Faktur Pajak berbentuk
elektronik atau e-Faktur.
Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
Tata
cara pembuatan Faktur
Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
Tata
cara pelaporan Faktur
Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur.
Status PER-16/PJ/2014 Tanggal 20
Juni 2014adalah sebagai berikut :
PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
mulai berlaku sejak Tanggal01 Juli
2014.