PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Oleh wibowo subekti
PMK
Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK
Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta
Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran
PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas
PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat
Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar,
Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PMK
Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 mengatur
tentang :
Syarat Penjualan/Penyerahan Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Batasan
harga jual/
Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2014 sampai dengan tahun
pajak 2018.
Status PMK Nomor 113/PMK.03/2014
Tanggal 10 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
PMK
Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal10 Juni 2014.
Dengan
berlakunya PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014, maka Ketentuan Pasal 2 dalam PMK Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN
dinyatakan tidak berlaku.