PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :
- Syarat Penjualan/Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Batasan harga jual/ Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2014 sampai dengan tahun pajak 2018.
Status PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 10 Juni 2014.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014, maka Ketentuan Pasal 2 dalam PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN dinyatakan tidak berlaku.
- PMK Nomor 113/PMK.03/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-81/PMK.010/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga :
- Syarat Penjualan/Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Batasan harga jual/ Penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2014 sampai dengan tahun pajak 2018.
Status PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014 mulai berlaku 30 hari sejak Tanggal 10 Juni 2014.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014, maka Ketentuan Pasal 2 dalam PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :