PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15 Juli 2014 Tentang PPh Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ke Tiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15
Juli 2014 Tentang PPh Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau
Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan
Penghasilan Pihak Ke Tiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam
Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar
Internasional Tahun Anggaran 2014 selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15
Juli 2014 berisi antara lain :
Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di
pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan
kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat
berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
Pajak Penghasilan yang ditanggung
Pemerintah tersebut merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
Tata cara pelaksanaan Pajak
Penghasilan yang ditanggung Pemerintah oleh Kementrian Keuangan.
Status PMK Nomor 149/PMK.011/2014
Tanggal 15 Juli 2014adalah
sebagai berikut :
PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15
Juli 2014 mulai berlaku sejak Tanggal01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Peraturan Yang Terkait :
PMK Nomor 228/PMK.05/2010
Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah
PMK Nomor 237/PMK.05/2011 Tanggal 23 Desember 2011 Tentang
Perubahan PMK Nomor 228/PMK.05/2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.