Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15 Juli 2014 Tentang PPh Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ke Tiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014

PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15 Juli 2014 Tentang PPh Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ke Tiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014 mengatur tentang :

- Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.

- Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah tersebut merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.

- Tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah oleh Kementrian Keuangan.


Status PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 149/PMK.011/2014 Tanggal 15 Juli 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014. 


Baca Juga :