PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor
160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN
atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya selengkapnya silahkanKLIK DISINI.
Lampiran PMK Nomor
160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN
atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PMK Nomor
160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 menetapkan
tentang :
Pasal 1 tentang
pengertian-pengertian yang digunakan dalam PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal
13 Agustus 2014 , antara lain tentang pengertian perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Pasal 2 tentang
kewajiban bagi perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
untuk melakukan Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak
Diberikan Pembebasan apabila memenuhi syarat tertentu.
Pasal 3 tentang tata
cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan
Pembebasan.
Pasal 4 dan Pasal 5
tentang perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang
tidak perlu melakukan Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak
Diberikan Pembebasan.
Pasal 6 tentang saat
berlakunya PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014.
Lampiran berisi tentang
formulir-formulir yang digunakan dalam pelaksanaan PMK Nomor
160/PMK.03/2014.
Status
PMK Nomor
160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13
Agustus 2014mulai
berlaku sejak 90 hari setelah Tanggal 14 Agustus 2014.