Peraturan Pajak Tentang Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Pajak Tentang Restitusi
atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, terdiri dari :
- PMK Nomor 39/PMK.03/2018 Tanggal 12 April 2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak berlaku sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan .........
Artikel Yang Perlu Diketahui :