Peraturan Pajak Tentang Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Pajak Tentang Restitusi
atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, terdiri dari :
1. Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
2. Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Baca Juga :