Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, pengertian barang hasil pertanian dan pengertian petani.

- Pasal 2 Tentang Jenis impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 4 dihapus.

- Pasal II Tentang pengenaan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berdasarkan PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002.

- Pasal III Tentang saat berlakunya PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002.


Status PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 adalah sebagai berikut :

- PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 mulai berlaku 10 hari sejak Tanggal 23 Juli 2014.

- PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 02 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN


Baca Juga :