Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Pengertian Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Pengertian Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :

- Nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Terakhir.
Nilai harta yang telah dilaporkan tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.

Apabila dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, maka nilai harta tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan perhitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT Tahunan PPh terakhir.

- Nilai Harta Tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Nilai Harta Tambahan tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Apabila nilai harta tambahan menggunakan satuan uang selain Rupiah, maka nilai harta tambahan tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar pada akhir Tahun Pajak terakhir untuk harta selain kas dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

 
Jenis Harta Dalam Rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Jenis Harta Dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak antara lain :

- Uang Tunai.

- Piutang Usaha.

- Persediaan.

- Peralatan Rumah Tangga.

- Furnitur.

- Tanah.

- Bangunan.

- Tanah dan Bangunan (Apartemen, Rumah Toko).

- Mobil.

- Saham.

- Tabungan.

- Deposito.

- Giro.

- Kapal/Kapal Pesiar.

- Pesawat Terbang, Helikopter.

- Obligasi Perusahaan.

- Obligasi Pemerintah Indonesia.

- Reksadana.

- Right, Waran, Kontrak Berjangka, Opsi.

- Sepeda Motor.

- Logam Mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan).

- Batu Mulia (intan, berlian).

- Barang-barang seni dan antik (Lukisan, uang kuno).

- Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill.


Contoh Nilai Harta Yang Diungkapkan Dalam Permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

- Tuan Aminudin telah melaporkan Harta berupa Rumah, Mobil dan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu setengah milyar rupiah) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.

- Tuan Aminudin akan mengajukan permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dengan melaporkan Harta Tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berupa uang dalam bentuk tabungan senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

- Sehingga jumlah total harta per tanggal 31 Desember 2015 yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) (1.500.000.000 + 500.000.000).

2. Untuk Wajib Pajak Badan

- PT.Rahayu Adil Makmur telah melaporkan Harta berupa Aktiva (Aktiva Lancar dan Aktiva Tetap) yang tercantum dalam Neraca sebesar Rp.3.500.000.000,00 (tiga setengah milyar rupiah) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015.

- PT.Rahayu Adil Makmur akan mengajukan permohonan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dengan melaporkan Harta Tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berupa uang dalam bentuk giro senilai Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

- Sehingga jumlah total harta per tanggal 31 Desember 2015 yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah sebesar Rp.3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) (3.500.000.000 + 300.000.000).


 


Referensi :