PMK Nomor 162/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran PMK Nomor 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya selengkapnya silahkan KLIK DISINI
PMK Nomor 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 berisi tentang :
Pasal 1 Tentang
Pengertian istilah yang digunakan dalam PMK Nomor 162/PMK.03/2014, yaitupengertian Perwakilan Negara Asing, Pejabat
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Tata cara pengajuan
permohonan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Tentang Tata cara penyelesaian
permohonan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
Pasal 16 Tentang Saat
mulai berlakunya PMK Nomor 162/PMK.03/2014 .
Lampiran PMK Nomor 162/PMK.03/2014
berisi Tentang Bentuk formulir SKB
PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Status PMK Nomor 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 mulai berlaku sejak 90 hari setelah Tanggal 14 Agustus 2014.