Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat 

Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat adalah Hubungan keluarga dengan saudara (kakak dan adik).


Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat digunakan untuk perhitungan :

- Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha, Pekerjaan Bebas mapun sebagai pegawai / karyawan. 

Dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Saudara (Kakak dan adik ) Tidak boleh menjadi tanggungan Wajib Pajak.

- Pengenaan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apabila terjadi pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan antar saudara, misalnya dari seorang kakak kepada adiknya, maka atas transaksi tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan.


Contoh Kasus :

Asmianto Nugroho adalah karyawan di Perusahaan Industri Minyak Kelapa sejak tahun 2010.

Untuk tahun pajak 2023 Asmianto Nugroho diketahui telah menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak, dan adiknya ikut menjadi tanggungan biaya hidupnya.

Dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, maka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Asmianto Nugroho  diakui status K/1 sebagai berikut :

- PTKP diri sendiri : Rp.54.000.000

- PTKP status kawin : Rp. 4.500.000

- PTKP anak : Rp. 4.500.000

Total PTKP : Rp. 63.000.000

untuk adiknya tidak dapat menjadi PTKP dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.


Baca Juga :

Pengertian  Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat