Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat adalah :
Hubungan keluarga dengan saudara (kakak dan adik).
Hubungan keluarga dengan saudara (kakak dan adik).
Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat digunakan untuk perhitungan :
- Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha, Pekerjaan Bebas mapun sebagai pegawai/karyawan. Dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Saudara (Kakak dan adik ) Tidak boleh menjadi tanggungan Wajib Pajak.
- Pengenaan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Apabila terjadi pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan antar saudara, misalnya dari seorang kakak kepada adiknya, maka atas transaksi tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan.Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :