PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dan Tarif Pajak PPh Pasal 23 atas Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Pasal 2 Tentang Pengertian Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Pengertian Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, Pengertian Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara, Pengertian Jasa maklon, dan Pengertian Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 244/PMK.03/2008.
Status PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 25 Agustus 2015.
Baca Juga :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dan Tarif Pajak PPh Pasal 23 atas Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Pasal 2 Tentang Pengertian Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Pengertian Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, Pengertian Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara, Pengertian Jasa maklon, dan Pengertian Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 244/PMK.03/2008.
Status PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 25 Agustus 2015.
- PMK Nomor 244/PMK.03/2008 telah diganti dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Baca Juga :