PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
Oleh wibowo subekti
PMK
Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Tentang PPh selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman
PMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Tentang Pengertian dan Tarif
Pajak PPh Pasal 23 atas Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 .
Pasal 2 Tentang Pengertian Jasa
penunjang di bidang penambangan migas, Pengertian Jasa penambangan dan jasa
penunjang di bidang penambangan selain migas, Pengertian Jasa penunjang di
bidang penerbangan dan Bandar udara, Pengertian Jasa maklon, dan Pengertian
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
Pasal 3 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 244/PMK.03/2008.
StatusPMK Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31
Desember 2008adalah sebagai berikut :
PMK
Nomor 244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008mulai berlaku sejak
Tanggal 1 Januari 2009sampai dengan 25 Agustus 2015.