Cara Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Wajib Pajak apabila memenuhi syarat dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menggunakan formulir permohonan penghapusan NPWP.
- Formulir Permohonan penghapusan NPWP harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pihak yang berhak. Jangan lupa mencantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi.
- Permohonan Penghapusan NPWP diajukan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya wajib pajak. Jangan lupa minta tanda terima surat permohonan tersebut.
- Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan atas Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
- Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas telah lewat dan Kantor Pelayanan Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
- Yang paling penting bagi wajib pajak adalah tanda terima permohonan jangan sampai hilang, karena kalau hilang sedang permohonan tidak diproses maka wajib pajak tidak bisa komplain.
- Wajib Pajak setiap bulan bisa menanyakan perkembangan proses permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak