Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Syarat Dan Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Wajib Pajak Non Efektif terdiri dari :

1. Syarat Dan Kriteria Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif 


Wajib Pajak Non Efektif (WPNE) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah yang tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah menginginkan kembali untuk menjadi Wajib Pajak yang Efektif atau Status Normal maka dapat mengajukan permohonan aktif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.


Baca Juga :