Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Saya kan rencananya mau buka apotek, pemilik modalnya atas nama saya sendiri,

Bulan Nopember 2021 sudah bikin NPWP Orang Pribadi, tapi untuk usaha apoteknya masih dalam proses di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten dan sampai dengan akhir bulan Desember 2021 belum selesai, sehingga usaha apotek belum bisa dimulai.

Izin Apotek baru keluar bulan Januari 2022, sehingga usaha Apotek baru mulai bulan Januari 2022  

Nah, pertanyaannya adalah :

Untuk laporan PPh 25 serta PPh 29 Tahun 2021, yang harus dilampirin itu apa aja ?


Jawaban Konsultasi Pajak:

- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor Paling lambat tanggal 10 (apabila terdapat PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Paling lambat tanggal 20 berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor Paling lambat tanggal 15 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa bukti pembayaran pajak paling lambat tanggal 20 berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi.

- Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 23 Tahun 2018) maka setiap bulan harus menyetor Paling lambat tanggal 15 SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2 berupa bukti pembayaran pajak berdasarkan perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 0.5 %. Untuk PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 23 Tahun 2018), apabila sudah melakukan pembayaran pajak dianggap sudah melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.

- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi.

- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikut.

- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :

1. SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21)

2. SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3), Jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 23 Tahun 2018) tidak perlu dilaporkan.

3. SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban PPN)

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jika perlu dilampirkan surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).