Cara Dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Dengan Penghasilan Kena Pajak Diatas 500 Juta
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Mohon diberikan cara dan contoh perhitungan besarnya pajak PPh Orang Pribadi yang terutang dengan Penghasilan Kena Pajak diatas 500.000.000 untuk tahun pajak 2019
- Untuk Tahun Pajak 2019 Perhitungan PPh Orang Pribadi yang terutang diatur sebagai berikut :
- Apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) dengan tarif pajak sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha)
- Akan tetapi apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha lebih besar dari 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dikenakan Tarif Pajak PPh Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak.
- Tarif Pajak untuk Penghasilan Orang Pribadi apabila untuk tahun pajak sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha lebih besar dari 4,8 Milyar adalah sebagai berikut :
Sebesar 5 %
untuk penghasilan kena pajak sampai dengan 50.000.000
|
Sebesar 15 %
untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000,00 sampai
dengan Rp250.000.000,00
|
Sebesar 25 %
untuk penghasilan kena pajak di atas
Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00
|
Sebesar 30 %
untuk penghasilan kena pajak di atas
Rp500.000.000,00
|
- Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2019 Dengan Penghasilan Kena Pajak Rp.550.000.000,00 dan peredaran usaha Rp.5.400.000.000,00 serta Peredaran Usaha Tahun 2018 sebesar Rp.5.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak :
|
550.000.000
|
|
PPh Terutang :
|
||
5
% x 50.000.000
|
2.500.000
|
|
15
% x 200.000.000
|
30.000.000
|
|
25 % x 250.000.000
|
62.500.000
|
|
30 % x 50.000.000
|
15.000.000
|
|
Total PPh Terutang
|
110.000.000
|
- Contoh Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2019 Dengan peredaran usaha Rp.4.500.000.000,00 serta Peredaran Usaha Tahun 2018 sebesar Rp.3.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Peredaran Usaha :
|
4.500.000.000
|
|
PPh Terutang :
|
||
0,5 % x 4.500.000.000 =
|
22.500.000
|
|
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.