Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perlengkapan

Pengertian Perlengkapan

Pengertian Perlengkapan adalah barang - barang yang digunakan oleh perusahaan dalam melengkapi suatu pekerjaan agar berjalan dengan baik yang bersifat lebih kecil dan bersifat habis dipakai,serta dapat dipakai secara berulang ulang.

Perlengkapan mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.

Pembebanan pembelian perlengkapan dapat diakui sebagai biaya seluruhnya sepanjang dalam 1 (satu) periode tahun buku habis digunakan oleh perusahaan.

Apabila dalam 1 (satu) periode tahun buku tidak habis digunakan oleh perusahaan, maka yang diakui sebagai biaya hanya yang habis digunakan, sedangkan sisanya merupakan persediaan akhir yang dilaporkan dalam laporan Neraca per 31 Desember.


Contoh Perlengkapan :

- Staples

- Penjepit Kertas

- Pensil.

- Balpoint.

- Kertas.

- Tinta Printer.

- Plastik Pembukus

- Kardus pembungkus.


Perlakuan Pajak Atas Perlengkapan.

- Pembelian perlengkapan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sepanjang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

- Pembelian perlengkapan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak adalah perlengkapan yang habis dipakai atau digunakan dalam 1 (satu) periode tersebut.

-  Pembelian perlengkapan yang tidak habis dipakai atau digunakan dalam 1 (satu) periode tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak tetapi diakui atau dicatat sebagai persediaan akhir per 31 Desember dalam laporan neraca.


Contoh Kasus :

Contoh 1 :

PT. Yuwana Wasista Timur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Percetakan.

PT. Yuwana Wasista Timur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak sejak Januari 1997.

Selama Tahun 2023 PT. Yuwana Wasista Timur telah melakukan pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pembelian  Alat Tulis Kantor tanpa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Faktur Pajak Masukan, karena dibayarkan kepada Perusahaan yang tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Alat Tulis Kantor sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) telah habis dipakai atau digunakan selama Tahun Pajak 2023.

Sehingga Biaya Pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dibebankan sebagai Biaya Perlengkapan pada Laporan Laba Rugi Tahun 2023.

Contoh 2 :

PT. Warih Arjuna Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perdagangan Komputer.

PT. Warih Arjuna Sejati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak sejak Maret 2008.

Selama Tahun 2023 PT. Warih Arjuna Sejati telah melakukan pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pembelian  Alat Tulis Kantor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Faktur Pajak Masukan, karena dibayarkan kepada Perusahaan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh PT. Warih Arjuna Sejati kepada penjual Alat Tulis Kantor adalah sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) (11 % x 200.000.000)

Alat Tulis Kantor sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) telah habis dipakai atau digunakan selama Tahun Pajak 2023.

Sehingga Biaya Pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibebankan sebagai Biaya Perlengkapan pada Laporan Laba Rugi Tahun 2023.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) oleh PT. Warih Arjuna Sejati dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Tahun 2023.


Baca Juga :





Referensi :