PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah
PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Undang-Undang KUP, Surat Keterangan Fiskal, Surat Tanda Terima Setoran, Utang Pajak, Kantor Pusat, Kantor Cabang, Saat diterimanya permohonan, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang .
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Tentang Tata cara pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal.
- Pasal 9 Tentang Pencabutan KEP-447/PJ./2001 dan PER-69/PJ./2007 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya PER-44/PJ/2013.
PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3 angka 3 dan Pasal 4 angka 1, angka 2 dan angka 3 adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak terakhir sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan harus sudah dilaporkan dan/atau dilunasi pada saat surat permohonan Surat Keterangan Fiskal dimaksud diajukan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
- PER-44/PJ/2013 terakhir diganti dengan PER-03/PJ/2019 Tanggal 04 Pebruari 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2013
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Undang-Undang KUP, Surat Keterangan Fiskal, Surat Tanda Terima Setoran, Utang Pajak, Kantor Pusat, Kantor Cabang, Saat diterimanya permohonan, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang .
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Tentang Tata cara pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal.
- Pasal 9 Tentang Pencabutan KEP-447/PJ./2001 dan PER-69/PJ./2007 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya PER-44/PJ/2013.
PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 44/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : PER - 44/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007, telah dicabut dengan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
b.
bahwa dalam rangka harmonisasi
peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyusunan kembali Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
dalam rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi
Pemerintah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Surat Keterangan Fiskal adalah surat
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan
mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak
tertentu.
3.
Surat Tanda Terima Setoran adalah
bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4.
Utang Pajak adalah pajak yang masih
harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
Kantor Pusat adalah tempat Wajib
Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan,
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000, serta mempunyai
kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
6.
Kantor Cabang adalah tempat Wajib
Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan,
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000, yang hanya mempunyai
kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Kantor Cabang Wajib Pajak tersebut terdaftar.
7.
Saat diterimanya permohonan adalah
saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang
kepada Wajib Pajak.
Pasal 2
(1)
|
Surat Keterangan Fiskal
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam
melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi
Pemerintah.
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai
Kantor Cabang maka permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan oleh
Kantor Pusat Wajib Pajak melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa
dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.
|
Pasal 3
Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
tidak sedang dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
2.
tidak mempunyai Utang Pajak baik di
Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor
Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib
Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau
mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang
KUP;
3.
telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir
dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
4.
mengisi formulir permohonan dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
1.
|
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk tahun pajak terakhir beserta:
a.
fotokopi
tanda terima pelaporan; dan
b.
fotokopi
Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi
surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang
terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau
mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
|
2.
|
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat
Jenderal Pajak;
|
3.
|
fotokopi Surat Pemberitahuan Masa
untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan
Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan
Masa dimaksud.
|
Pasal 5
Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3 angka 3 dan Pasal 4 angka 1, angka 2 dan angka 3 adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak terakhir sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan harus sudah dilaporkan dan/atau dilunasi pada saat surat permohonan Surat Keterangan Fiskal dimaksud diajukan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 6
Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan
kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen yang masih harus dilengkapi,
dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada angka 1 harus diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos,
dan/atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 7
(1)
|
Petugas di Kantor Pelayanan Pajak
tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar meneliti pemenuhan seluruh
persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan
kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang
Wajib Pajak terdaftar.
|
(2)
|
Untuk keperluan penelitian
kewajiban perpajakan Kantor Cabang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak
terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ke Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar dengan
mengirimkan surat konfirmasi sebagaimana format pada lampiran
III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(3)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar, memberikan jawaban
atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak formulir permohonan konfirmasi kewajiban
perpajakan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor
Pusat Wajib Pajak terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara
langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.
|
Pasal 8
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib
Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format
pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b.
tidak
menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah
ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pemberian Surat
Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal 9
Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Status PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 adalah sebagai berikut :
- PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 5 Desember 2013 .
- PER-44/PJ/2013 Tanggal 5 Desember 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 5 Desember 2013 .
- PER-44/PJ/2013 telah dicabut dan diganti.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2013