Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PTKP Untuk Wajib Pajak Sebagai Suami dan Isteri Karyawan di Perusahaan Yang Sama Dengan Tanggungan 2 Anak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Saya Bayu dengan umur 30 tahun dan telah berkeluarga.

Saya memiliki suatu perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

Saya dan Istri berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan mempunyai 2 anak namun gaji keduanya terpisah bagaimana dengan PTKP istri?

Apakah PTKP suami K/3 dan apakah PTKP istri dihitung TK atau K tanggungan 0 ?
Terima kasih?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila Perusahaan yang anda miliki berbentuk PT (Perseroan Terbatas), maka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur sebagai berikut :

- Yang dapat menjadi tanggungan sebagai PTKP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 adalah :

1. Diri sendiri (Orang Pribadi)

2. Isteri

Dalam hal wanita kawin apabila dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka suami dapat menjadi tanggungannya.

3. Orang Tua Kandung

4. Mertua

5. Anak Kandung

6. Anak Angkat

7. Anak Tiri

Anggota keluarga tersebut diatas dapat menjadi tanggungan sepenuhnya apabila anggota keluarga tersebut tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Apabila Istri mempunyai penghasilan dari pekerjaan, maka perhitungan PPh bagi istri tersebut adalah berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. 

Penghasilan tersebut bersifat final dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami apabila Istri tidak mempunyai NPWP atau memiliki NPWP sebagai istri sehingga seluruh penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. 

Akan tetapi apabila istri memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Istri. 

Atas pertanyaan diatas, maka perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sebagai suami dan istri sebagai berikut :

Apabila penghasilan istri sebagai karyawan dan memiliki NPWP tersendiri sehingga penghasilan dilaporkan sendiri tidak digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP ditetapkan sebagai berikut :

1. Istri diberikan PTKP dengan status TK/0.

2. Suami diberikan PTKP dengan status K/2.

Apabila penghasilan istri sebagai karyawan dan tidak memiliki NPWP tersendiri atau memiliki NPWP sebagai istri sehingga penghasilan dilaporkan digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP ditetapkan sebagai berikut :
1. Istri diberikan PTKP dengan status TK/0.

2. Suami diberikan PTKP dengan status K/2. 


Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi suami dan istri sebagai karyawan adalah sebagai berikut :

Apabila Istri memiliki NPWP sendiri sehingga penghasilan istri dilaporkan tersendiri, maka :

1. Penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri, dengan PTKP status TK/0.

2. Penghasilan suami dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami, dengan PTKP status K/2.

Apabila Istri tidak memiliki NPWP sendiri atau NPWP sebagai istri sehingga penghasilan istri dilaporkan digabung dengan penghasilan suami, maka :
1. Penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami, sehingga suami diberikan PTKP status K/2.

2. Penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami sebagai penghasilan yang bersifat final sehingga meskipun penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami tidak akan mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi suami.