PTKP Untuk Wajib Pajak Sebagai Suami dan Isteri Karyawan di Perusahaan Yang Sama Dengan Tanggungan 2 Anak
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Terima kasih?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Apabila Perusahaan yang anda miliki
berbentuk PT (Perseroan Terbatas), maka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
diatur sebagai berikut :
2. Isteri
Dalam hal wanita kawin apabila dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka suami dapat menjadi tanggungannya.
3. Orang Tua Kandung
4. Mertua
5. Anak Kandung
6. Anak Angkat
7. Anak Tiri
Penghasilan tersebut
bersifat final dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami apabila
Istri tidak mempunyai NPWP atau memiliki NPWP sebagai istri sehingga seluruh
penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
Akan tetapi apabila istri
memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi Istri.
Apabila penghasilan istri sebagai karyawan dan memiliki NPWP tersendiri sehingga penghasilan dilaporkan sendiri tidak digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP ditetapkan sebagai berikut :
1. Istri diberikan PTKP dengan status TK/0.
2. Suami diberikan PTKP dengan status K/2.
Apabila penghasilan istri sebagai karyawan dan tidak memiliki
NPWP tersendiri atau memiliki NPWP sebagai istri sehingga penghasilan
dilaporkan digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP ditetapkan sebagai
berikut :
2. Suami diberikan PTKP dengan status K/2.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi suami dan istri sebagai karyawan adalah sebagai berikut :
Apabila Istri memiliki NPWP sendiri sehingga penghasilan istri dilaporkan tersendiri, maka :
1. Penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri, dengan PTKP status TK/0.
2. Penghasilan suami dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami, dengan PTKP status K/2.
Apabila Istri tidak memiliki NPWP sendiri atau NPWP
sebagai istri sehingga penghasilan istri dilaporkan digabung dengan penghasilan
suami, maka :
2. Penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami sebagai penghasilan yang bersifat final sehingga meskipun penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami tidak akan mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi suami.
Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Tahun Pajak 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi
Baca Juga :