Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik
Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Yang Disampaikan Menggunakan
Media Elektronik adalah sebagai berikut :
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I. Formulir |
|
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS) | Harus disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. |
II. Lampiran Yang Disyaratkan |
|
1. Surat Kuasa Khusus | Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
2. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan | Harus disampaikan apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
Dalam hal Wajib
Pajak Orang Pribadi menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka
lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.
Untuk Tahun Pajak 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS melalui laman DJP Online.
Baca Juga :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Berbentuk Excel
Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan