PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Oleh wibowo subekti
PER-36/PJ/2015
Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang
Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya mengatur tentang :
Pasal I Tentang Perubahan Lampiran II, IV, dan V
PER-34/PJ/2010 Tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah
diubah dengan PER-19/PJ/2014.
Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-36/PJ/2015.
Lampiran PER-36/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Status PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :
PER-36/PJ/2015
Mulai berlaku untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya silahkan KLIK DISINI